bisnis

Rabu, 12 Januari 2011

Polisi Razia Rokok ke Rumah-rumah

Polisi Razia Rokok ke Rumah-rumah

THIMPHU, KOMPAS.com — Butan memang bukan tempat nyaman bagi perokok. Sebab, polisi di negeri ini memiliki wewenang menggeledah rumah-rumah para perokok dengan anjing-anjing pelacak guna melacak rokok selundupan. Selain, menurut keyakinan Buddhis di Butan, rokok itu membawa karma buruk, kerajaan di pegunungan Himalaya ini juga berambisi menjadi ”bangsa bebas rokok pertama” di dunia.

Maka, pada tahun 2005 dikeluarkan larangan penjualan rokok secara bebas. Awal tahun ini, bahkan mulai diberlakukan Undang-Undang Tembakau, yang memberi wewenang kepada polisi untuk menggeledah rumah-rumah yang dicurigai menyimpan rokok selundupan.

Ancaman hukuman penjara lima tahun dikenakan kepada pemilik toko yang berani menjual rokok. Meski demikian, merokok masih diperbolehkan asal tak melebihi 200 batang per bulan atau seberat 150 gram produk tembakau yang diimpor secara legal. Itu pun harus melampirkan tanda bukti pembelian rokok di luar negeri kepada petugas Bea dan Cukai.

Toh penyelundupan jalan terus, terutama dari negeri tetangga, India. Tetapi, awas, ada anjing pengendus siap menunggu penyelundup....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar