Paspor Gayus Seharga Rp 200 Juta
Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan mengaku mengeluarkan sejumlah uang untuk membuat paspor. Namun jumlahnya tak mencapai Rp 900 juta, melainkan tak lebih dari Rp 200 juta.
Hal ini disampaikan pengacara Gayus Tambunan, Hotma Sitompoel di Jakarta, pada Rabu (12/1) malam.
"Tidak 100 ribu (USD). Saya perbaiki, karena di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tidak lebih dari Rp 200 juta," katanya.
Hotma kembali menegaskan, kliennya juga tak mendapat sponsor dari seseorang wajib pajak dari perusahaan garmen di Jakarta Utara. "Yang ngomong, semua datang kemari kasih keterangan. Supaya bisa saya tuntut nanti kalau hanya menduga-duga," cetusnya.
Seperti diketahui, Gayus kembali ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam pemalsuan paspor untuk pelesiran ke beberapa negara di Asia [baca:Gayus Kembali Menjadi Tersangka]. Gayus akan dijerat pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dan pasal 266 tentang pemalsuan data otentik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar