Pada artikel ini saya akan coba membahas sedikit mengenai perbedaan atau
perbandingan dari cyber law dan computer crime. Dari awal mula adanya
cyber law dan computer crime hingga bagaimana upaya dari pemerintah
indonesia maupun luar negri untuk mengatasinyaa.
Untuk sampai pada pembahasan mengenai ”cyber law”, terlebih dahulu perlu
dijelaskan satu istilah yang sangat erat kaitannya dengan ”cyber law”
yaitu ”cyberspace” (ruang maya), karena ”cyberspace”-lah yang akan
menjadi objek atau concern dari ”cyber law”.
Istilah ”cyberspace” untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William
Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya
yang berjudul Neuromancer Istilah yang sama kemudian diulanginya dalam
novelnya yang lain yang berjudul Virtual Light.
Menurut Gibson, cyberspace ”... was a consensual hallucination that felt
and looked like a physical space but actually was a computer-generated
construct representing abstract data”.
Pada perkembangan selanjutnya seiring dengan meluasnya penggunaan
komputer istilah ini kemudian dipergunakan untuk menunjuk sebuah ruang
elektronik (electronic space), yaitu sebuah masyarakat virtual yang
terbentuk melalui komunikasi yang terjalin dalam sebuah jaringan
kornputer (interconnected computer networks).’
Pada saat ini, cyberspace sebagaimana dikemukakan oleh Cavazos dan Morin
adalah:”... represents a vast array of computer systems accessible from
remote physical locations”.
Aktivitas yang potensial untuk dilakukan di cyberspace tidak dapat
diperkirakan secara pasti mengingat kemajuan teknologi informasi yang
sangat cepat dan mungkin sulit diprediksi. Namun, saat ini ada beberapa
aktivitas utama yang sudah dilakukan di cyberspace seperti Commercial
On-line Services, Bullelin Board System, Conferencing Systems, Internet
Relay Chat, Usenet, EmaiI list, dan entertainment. Sejumlah aktivitas
tersebut saat ini dengan mudah dapat dipahami oleh masyarakat kebanyakan
sebagai aktivitas yang dilakukan lewat Internet. Oleh karena itu dapat
disimpulkan bahwa apa yang disebut dengan ”cyberspace” itu tidak lain.
adalah Internet yang juga sering disebut sebagai ”a network of net
works”. Dengan karakteristik seperti ini kemudian ada juga yang menyebut
”cyber space” dengan istilah ”virtual community” (masyarakat maya) atau
”virtual world” (dunia maya).
Cyber Law
Secara akademis, terminologi ”cyber law” tampaknya belum menjadi
terminologi yang sepenuhnya dapat diterima. Hal ini terbukti dengan
dipakainya terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of
the Inlernet, Law and the Information Superhighway, Information
Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati
atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”.
Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai
terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum
Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).
Sebagaimana dikemukakan di atas, lahirnya pemikiran untuk membentuk satu
aturan hukum yang dapat merespon persoalan-persoalan hukum yang muncul
akibat dari pemanfaatan Internet terutama disebabkan oleh sistem hukum
tradisi.onal yang tidak sepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan
tersebut dan karakteristik dari Internet itu sendiri. Hal ini pada
gilirannya akan melemahkan atau bahkan mengusangkan konsep-konsep hukum
yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua konsep ini
berada pada posisi yang dilematis ketika harus berhadapan dengan
kenyataan bahwa para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet
tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu
negara. Dalam kaitan ini Aron Mefford seorang pakar cyberlaw dari
Michigan State University sampai pada kesimpulan bahwa dengan meluasnya
pemanfaatan Internet sebenarnya telah terjadi semacam ”paradigm shift”
dalam menentukan jati diri pelaku suatu perbuatan hukum dari citizens
menjadi netizens.
Secara demikian maka ”cyber law” dapat didefinisikan sebagai seperangkat
aturan yang berkaitan dengan persoalan-persoalan yang muncul akibat
dari pemanfaatan Internet.
Ruang Lingkup ”Cyber Law”
Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan
persoalan-persoalan atau aspek hukum dari E-Commerce, Trademark/Domain
Names, Privacy and Security on the Internet, Copyright, Defamation,
Content Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya.
a. Electronic Commerce.
Pada awalnya electronic commerce (E-Commerce) bergerak dalam bidang
retail seperti perdagangan CD atau buku lewat situs dalam World Wide Web
(www). Tapi saat ini Ecommerce sudah melangkah jauh menjangkau
aktivitas-aktivitas di bidang perbankan dan jasa asuransi yang meliputi
antara lain ”account inquiries”, ”1oan transaction”, dan sebagainya.
Sampai saat ini belum ada pengertian yang tunggal mengenai E-Commerce.
Hal ini disebabkan karena hampir setiap saat muncul bentuk- bentuk baru
dari Ecommerce dan tampaknya E-Commerce ini merupakan salah satu
aktivitas cyberspace yang berkembang sangat pesat dan agresif. Sebagai
pegangan (sementara) kita lihat definisi E-Commerce dari ECEG-Australia
(Electronic Cornmerce Expert Group) sebagai berikut: “Electronic
commerce is a broad concept that covers any commercial transaction that
is effected via electronic means and would include such means as
facsimile, telex, EDI, Internet and the telephone”.
Secara singkat E-Commerce dapat dipahami sebagai transaksi perdagangan
baik barang maupun jasa lewat media elektronik. Dalam operasionalnya
E-Commerce ini dapat berbentuk B to B (Business to Business) atau B to C
(Business to Consumers). Khusus untuk yang terakhir (B to C), karena
pada umumnya posisi konsumen tidak sekuat perusahaan dan dapat
menimbulkan beberapa persoalan yang menyebabkan para konsumen agak
hati-hati dalam melakukan transaksi lewat Internet.
b. Copy Right
Internet dipandang sebagai media yang bersifat ”low-cost distribution
channel” untuk penyebaran informasi dan produk-produk entertainment
seperti film, musik, dan buku. Produk-produk tersebut saat ini
didistribusikan lewat ”physical format” seperti video dan compact disks.
Hal ini memungkinkan untuk didownload secara mudah oleh konsumen.
Sampai saat ini belum ada perlindungan hak cipta yang cukup memadai
untuk menanggulangi masalah ini.
c. Dispute Settlement
Masalah hukum lain yang tidak kalah pentingnya adalah berkenaan dengan
mekanisme penyelesaian sengketa yang .cukup memadai untuk mengantisipasi
sengketa yang kemungkinan timbul dari transaksi elektronik ini. Sampai
saat ini belum ada satu mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai
baik di level nasional maupun internasional. Sehingga yang paling
mungkin dilakukan oleh para pihak yang bersengketa saat ini adalah
menyelesaikan sengketa tersebut secara konvensional.
Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan mengingat transaksi itu terjadi
di dunia maya, tapi mengapa penyelesaiannya di dunia nyata. Apakah tidak
mungkin untuk dibuat satu mekanisme penyelesaian sengketa yang juga
bersifat virtual (On-line Dispute Resolution).
d. Domain Name
Domain name dalam Internet secara sederhana dapat diumpamakan seperti
nomor telepon atau sebuah alamat. Contoh, domain name untuk Monash
University Law School, Australia adalah ”law.monash.edu.au”. Domain name
dibaca dari kanan ke kiri yang menunjukkan tingkat spesifikasinya, dari
yang paling umum ke yang paling khusus. Untuk contoh di atas, ”au”
menunjuk kepada Australia sebagai geographical region, sedangkan ”edu”
artinya pendidikan (education) sebagai Top-level Domain name (TLD) yang
menjelaskan mengenai tujuan dari institusi tersebut. Elemen seIanjutnya
adalah ”monash” yang merupakan ”the Second-Level Domain name” (SLD) yang
dipilih oleh pendaftar domain name, sedangkan elemen yang terakhir
”law” adalah ”subdomain” dari monash Gabungan antara SLD dan TLD dengan
berbagai pilihan subdomain disebut ”domain name”.
Domain names diberikan kepada organisasi, perusahaan atau individu oleh
InterNIC (the Internet Network Information Centre) berdasarkan kontrak
dengan the National Science Foundation (Amerika) melalui Network
Solutions, Inc. (NSI). Untuk mendaftarkankan sebuah domain name melalui
NSI seseorang cukup membuka situs InterNIC dan mengisi sejumlah form
InterNIC akan melayani para pendaftar berdasarkan prinsip ”first come
first served”. InterNIC tidak akan memverifikasi mengenai ’hak’
pendaftar untuk memilih satu nama tertentu, tapi pendaftar harus
menyetujui ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam ”NSI’s domain name
dispute resolution policy”. Berdasarkan ketentuan tersebut, NSI akan
menangguhkan pemakaian sebuah domain name yang diklaim oleh salah satu
pihak sebagai telah memakai merk dagang yang sudah terkenal.
Perbandingan Cyber Law (indonesia) dan Computer Crime Act ( Malaysia) dengan Council of Europe Convention on Cyber Crime (Eropa)
Masing-masing negara memiliki peraturan-peraturan yang pada intinya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya.
Cyber Law
Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum
terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif,
dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah
jaringan.
Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace,
Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet,
yaitu:
• Law (Hukum)East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana
kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional.
Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti
halnya secara offline.
• Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana
mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi
dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring
internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi,
sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori
regulasi ini.
• Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalam setiap kegiatan
akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam
komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
• Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga
mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet
menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai
dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.
- Computer Crime Act (Malaysia)
Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah
menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan
menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak
properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi,
pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.
Cyber Law di asosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek
hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dengan
manusia dengan memanfaatkan tekhnologi internet.
- Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan
untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan
mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama
internasional dalam mewujudkan hal ini.
http://diehermawan.blogspot.com/2013/03/perbedaan-berbagai-cyber-law-dan-contoh.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar